Begini Aturan Pemberhentian Ketua RT/RW di Jakarta - News Summed Up

Begini Aturan Pemberhentian Ketua RT/RW di Jakarta


Untuk pemberhentian pengurus RT diatur dalam Pasal 30, sedangkan pengurus RW diatur dalam Pasal 31. JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta mengatur secara resmi proses pemberhentian ketua RT/RW di Jakarta. Sementara itu, dalam Pasal 30 dan Pasal 31 pemberhentian pengurus RT/RW diatur lebih jelas lagi. (Baca: Mencari Jalan Tengah Persoalan Ketua RT/RW dengan Qlue di Jakarta) Proses pemberhentian pengurus RW juga sama seperti dengan pengurus RT.


Source: Kompas May 30, 2016 01:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */