Untuk pemberhentian pengurus RT diatur dalam Pasal 30, sedangkan pengurus RW diatur dalam Pasal 31. JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta mengatur secara resmi proses pemberhentian ketua RT/RW di Jakarta. Sementara itu, dalam Pasal 30 dan Pasal 31 pemberhentian pengurus RT/RW diatur lebih jelas lagi. (Baca: Mencari Jalan Tengah Persoalan Ketua RT/RW dengan Qlue di Jakarta) Proses pemberhentian pengurus RW juga sama seperti dengan pengurus RT.
Source: Kompas May 30, 2016 01:30 UTC