Bedah Editorial MI: Menyongsong Paradigma Pemidanaan Modern - News Summed Up

Bedah Editorial MI: Menyongsong Paradigma Pemidanaan Modern


Bedah Editorial MI: Menyongsong Paradigma Pemidanaan ModernSHARE NOWRancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjadi undang-undang. Indonesia kini telah memiliki beleid hukum pidana yang benar-benar produk asli bangsa ini dengan segala kontroversi panjang yang menyertainya. Hukum pemidanaan kini tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, yaitu keadilan yang mengutamakan balas dendam, tetapi berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif. Gelombang protes masih terus bermunculan saat RKUHP disahkan oleh anggota DPR pada Rapat Paripurna kemarin. Tidak hanya di luar gedung parlemen, di dalam gedung pun interupsi dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera mewarnai jalannya rapat paripurna.


Source: Media Indonesia December 07, 2022 21:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */