Hal ini ditandai dengan penyerahan daftar bakal calon anggota legislatif dari partai partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terlebih tidak ada aturan yang melarang mantan terpidana kasus korupsi yang telah menjalani hukuman lima tahun atau lebih dapat menjadi caleg. Jangan sekadar terpukau dengan janji-janji surga atau terpukau dengan ketampanan dan kemolekan para bakal calon wakil rakyat itu. Pemilu bukan sekadar pesta demokrasi yang sifatnya hura-hura, tapi justru harus dianggap penting untuk perubahan demi kemajuan bangsa ini. Jadi, sekali lagi, harus tegas diingatkan jangan sampai salah memilih pemimpin.Sumber: Media Indonesia
Source: Media Indonesia May 16, 2023 03:10 UTC