REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan), dr Ipong Hembing Putra menyambangi gedung Mahkamah Agung RI bersama pengacaranya untuk mempertanyakan putusan tersebut. Lewat akun Instagramnya, Ipong menyatakan keberatannya terhadap putusan itu. Mahkamah Agung, ilustrasi - ()Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan pembatalan dan pencoretan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Posisi DJKI adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum," kata Ranie dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (3/1/2025). Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. IPONG HEMBING PUTRA (@dr.iponghembingputra)Loading...
Source: Republika January 07, 2026 05:04 UTC