Barang bukti yang disita dan telah diserahkan adalah 380.800 batang rokok ilegal. REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Semarang serahkan tersangka beserta barang bukti kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Senin (18/11/2024). Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut penindakan rokok ilegal di gerbang tol Kalikangkung pada September lalu. Kami pastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto melalui keterangan, Senin (25/11/2024). Dengan diserahkannya kasus ini ke Kejaksaan, Bea Cukai Semarang berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya.
Source: Republika November 25, 2024 20:05 UTC