REPUBLIKA.CO.ID, – Demi menjamin tranparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai melalui unit vertikalnya yaitu, Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Kediri, melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil eks penindakan kepabeanan dan cukai. Berdasarkan surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan terhadap 1.022.440 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal dan 374,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Sementara itu, di Kediri, Bea Cukai Kediri melaksanakan pemusnahan di tempat penimbunan akhir (TPA) 2 Klotok, Kota Kediri, pada Rabu (8/5/2024) dengan total barang yang dimusnahkan 16.414.584 batang hasil tembakau ilegal dan 88,8 liter MMEA ilegal. Pemusnahan kali ini merupakan kegiatan pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2023. Kami ucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, yang turut serta mendukung dalam upaya gempur rokok ilegal,” kata Encep.
Source: Republika May 15, 2024 08:03 UTC