REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Bea Cukai Mataram gelar pemusnahan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai, pada Rabu (17/7/2024). “BMMN yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Mataram,” ujar Arya. “Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Mataram bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Lombok serta didukung aparat TNI/Polri sebanyak 331 penindakan sampai dengan bulan Maret 2024,” ujar Arya. Arya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTB berserta aparat penegak hukum yang terkait atas dukungannya selama ini kepada Bea Cukai Mataram dalam upaya pemberantasan barang-barang ilegal. “Pemusnahan ini dilakukan secara transparan untuk mempertanggungjawabkan hasil penindakan yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Mataram, sekaligus sebagai sarana publikasi Bea Cukai yang bekerja secara legal,” ujar Arya.
Source: Republika July 22, 2024 06:32 UTC