REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menindak 10 koli atau 100 buah kosmetik eks impor tanpa dokumen kepabeanan bermerek “Brilliant Skin” di Pelabuhan Calaca, Kota Manado, Sulawesi Utara pada Rabu (16/10/2024). Penindakan ini merupakan pengembangan dari informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Yoko Nainggolan. Diketahui, importasi kosmetik itu tidak dilengkapi dengan Laporan Surveyor Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan dan Surat Keterangan Impor/Special Access Scheme yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Oleh karena itu, kosmetik impor yang diproduksi di Filipina tersebut diduga melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. "Penindakan ini merupakan tindakan represif Bea Cukai dalam menjalankan salah satu fungsi instansi, yakni community protector.
Source: Republika October 22, 2024 17:31 UTC