REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Bea Cukai dampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memimpin ekspos temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan di luar kawasan pabean (postborder) pada tanggal 8 Mei 2024 lalu di Palembang, Sumatra Selatan. "Kapal tanker senilai Rp 50,9 miliar tersebut diimpor melalui Pelabuhan Boom Baru, Palembang, yang merupakan wilayah kerja Bea Cukai Palembang," ujar Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Indra Gautama Sukiman. Walaupun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan, yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag. "Meskipun importasi tersebut telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan, Bea Cukai Palembang melakukan tindakan pengamanan berupa penyegelan untuk mencegah penggunaan kapal tersebut sebelum memenuhi ketentuan Kementerian Perdagangan. Kapal ini terdeteksi oleh kami berkat kerja sama BPTN Medan dan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Timur.
Source: Republika May 13, 2024 06:47 UTC