Bayar Nontunai Melanggar UU? Ini Bedanya Mata Uang dan Sistem Pembayaran - News Summed Up

Bayar Nontunai Melanggar UU? Ini Bedanya Mata Uang dan Sistem Pembayaran


Gerai tersebut hanya menerima pembayaran nontunai seperti debit dan QRIS. Ada yang menilai merchant tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena menolak uang tunai, namun tak sedikit yang mendukung karena pembayaran nontunai tetap sah selama menggunakan rupiah. Secara umum, sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran nontunai. Sementara itu, sistem pembayaran nontunai menggunakan berbagai instrumen seperti Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, serta uang elektronik berbasis kartu maupun peladen (server). Sistem pembayaran nontunai ini mencakup transaksi nilai besar (wholesale) dan transaksi ritel.


Source: Republika December 22, 2025 12:09 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */