Menanggapi hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan Tabloid Indonesia Barokah belum masuk ke pelanggaran Pemilu, misalnya ujaran kebencian, dan menghina. Menurut Fritz, Bawaslu juga terus melakukan pencegahan munculnya tabloid seperti Indonesia Barokah. Bawaslu juga sudah mendapatkan laporan penyebaran Tabloid Indonesia Barokah dilakukan secara masif. Sehingga Dewan Pers berkesimpulan Tabloid Indonesia Barokah bukanlah media sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Menurut Yosep Tabloid Indonesia Barokah tidak bisa dikategorikan media massa ada tiga alasan.
Source: Jawa Pos January 29, 2019 07:18 UTC