Bawaslu Siap Memediasi PBB dan KPU - News Summed Up

Bawaslu Siap Memediasi PBB dan KPU


PBB memiliki waktu sampai Rabu (21/2) mendatang untuk mengajukan permohonan sengketa. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memediasi terlebih dulu antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persoalan sengketa kepemiluan menjelang Pemilu Serentak 2019. Artinya, keputusan akhir lolos-tidaknya PBB, akan dikeluarkan paling lambat yaitu pada 5 Maret mendatang. PBB pun harus mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja, pada Rabu mendatang. "Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak.


Source: Republika February 18, 2018 09:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */