ANTARA/Reno EsnirTEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Baca: Situng KPU Pukul 06.00: Selisih Suara Jokowi - Prabowo 15.981.906"Mengadili dan menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," kata Abhan yang juga Ketua Bawaslu saat membacakan putusan. Atas putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng. Kubu Prabowo meminta KPU menghentikan Situng karena menuding ada kecurangan dalam input data ke sistem tersebut. Baca: Bawaslu Bacakan Putusan tentang Situng KPU dan Hitung Cepat BesokNamun, Bawaslu tidak mengabulkan tuntutan untuk menghentikan Situng, melainkan meminta KPU memperbaikinya dalam kurun waktu 3 hari.
Source: Koran Tempo May 16, 2019 03:56 UTC