IklanTEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu melakukan pemetaan terhadap tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024. Baca Juga: Pratikno Klaim Tak Ada Pertemuan Jokowi dan Andi Widjajanto Bahas Pemilu 2024Dalam pemetaan itu, Bawaslu menetapkan tujuh indikator TPS rawan paling banyak terjadi. Ada 814 TPS yang masuk kategori indikator TPS rawan yang banyak terjadi praktik menghina atau menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS. Bawaslu mencatat jumlah TPS rawan yang dipetakan tersebut belum termasuk Daerah Otonomi Baru di wilayah Papua dan Maluku Utara. Adapun variabel dan indikator TPS rawan meliputi penggunaan hak pilih, seperti DPT tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili.
Source: Koran Tempo February 13, 2024 03:13 UTC