HappyInspireConfuseSadJakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024. Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 terbilang singkat, yakni hanya 75 hari. "UU Nomor 7/2017 disiapkan untuk masa kampanye yang panjang, bukan masa kampanye yang 75 hari," kata Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.Bagja sendiri sadar tidak dapat menyalahkan UU yang ada. Ia menilai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Bawaslu memiliki keterbatasan dalam mengawasi jalannya kampanye yang hanya 75 hari. Bawaslu sendiri bertindak sebagai titik pertama dalam menemukan dugaan dan laporan pelanggaran pemilu.
Source: Media Indonesia June 16, 2023 18:16 UTC