REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung melayani hak piih pemilih tambahan yang terdata di daftar pemilih tambahan (Dptb) di pilkada serentak. Terutama di wilayah yang banyak pemilih tambahan. Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung Dede Sodikin mengatakan, KPU harus memberikan layanan kepada pemilih tambahan. Ia pun mengajak masyarakat membantu pemilih yang hendak menjadi pemilih tambahan di wilayah lain. Pihaknya meminta KPU memfasilitasi daftar pemilih tambahan sampai H-7 sebelum pemungutan suara.
Source: Republika October 08, 2024 07:22 UTC