REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar melakukan pengawasan melekat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (7/7). "Kami mengimbau kepada masyarakat Sabu Raijua untuk menggunakan hak pilihnya sekaligus mengawasi apabila ada kecurangan," kata dia. Sejak pukul 07.00 WIT, Fritz bersama rombongan Bawaslu Nusa Tenggara Timur dan Bawaslu Sabu Raijua melakukan supervisi pengawasan PSU di lima TPS, yakni tiga TPS di Desa Raeloro (TPS 001, 002, dan 003), TPS 01 Desa Menia, dan TPS 002 Kelurahan Mebbam. PSU Pilbup Sabu Raijua merupakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil Pilkada Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021. MK menganulir kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, sekaligus mendiskualifikasinya sebagai peserta Pilkada.
Source: Republika July 07, 2021 07:41 UTC