Adapun satu syaratnya, hanya motor listrik yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen yang berhak menerima bantuan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut baru ada lima merek kendaraan listrik yang memiliki TKDN di atas 40 persen. Meliputi Ioniq 5 milik Hyundai dan Wuling untuk kendaraan roda empat, sedangkan untuk roda dua, yaitu Gesits, Volta, dan Selis. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan baru ada lima merek kendaraan listrik dengan TKDN lebih dari 40 persen. Sedangkan dari sisi calon konsumen yang ingin membeli kendaraan listrik, masyarakat bisa datang ke dealer dengan membawa KTP.
Source: Jawa Pos March 08, 2023 02:03 UTC