Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Selasa tanggal 9 Mei 2023 pukul 21.45 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/5/2023). Advertisement"Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau, Bekasi dan di kediaman milik tersangka Anita di Apartemen Springlake Sumarecon," ucapnya. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan TPPO di Myanmar. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara Selasa (9/5/2023).
Source: Suara Pembaruan May 10, 2023 05:45 UTC