Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyurati Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Wiji menegaskan, kalaupun ada SKPT, tapi masih terdapat blokir dari Bareskrim dan masih ada catatan sita pidana, maka lelang juga batal. Sebelumnya, Panitera PN Denpasar akan melakukan penjualan lelang di muka umum dengan perantara KPKNL Denpasar dengan jenis penawaran closed bidding lewat laman www. Terkait hal itu, Mabes Polri mengimbau KPKNL Denpasar membatalkan lelang tersebut karena objek lelang berstatus objek perkara yang sudah ada izin penetapan penyitaan. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa jika ditinjau dari posisi kasus, objek yang dilelang oleh KPKNL Denpasar itu merupakan objek perkara yang sudah ada izin penetapan penyitaan dari pengadilan.
Source: Suara Pembaruan July 11, 2019 08:26 UTC