REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan, Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebut, Dianita sebelumnya merupakan anak buah Didik di Polda Metro Jaya. Dalam kasus kepemilikan narkoba, kata Zulkarnaen, Dianita dititipi sebuah koper berisi narkoba oleh Didik. Saat ini, penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami Dianita terkait keterangannya sebagai saksi dalam kasus itu. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Source: Republika February 14, 2026 16:02 UTC