JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mecari pengusaha Dito Mahendra yang telah ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, Dito tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/4/2023) kemarin. Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka, Bareskrim Akan Kembali Panggil Pekan DepanTerpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penyidik akan membuat panggilan pemeriksaan kedua kepada Dito. Adapun Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Djuhandhani sebelumnya menyatakan akan Dito Mahendra akan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak menghadiri panggilan pemeriksan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Source: Kompas April 29, 2023 11:59 UTC