Barang Curian Dijual Online, Penjual dan Pembeli Masuk Bui - News Summed Up

Barang Curian Dijual Online, Penjual dan Pembeli Masuk Bui


Polisi juga menangkap dua penadah barang curian hasil pembobolan berinisial WAN, 38, dan RF, 18. Petugas kemudian menyamar sebagai calon pembeli dan mengajak penjual barang itu, RF untuk bertemu di Rawapanjang. Dia membantah mencuri namun mendapat barang itu dari rekannya,” kata Asep, Selasa (16/5). Dari pemeriksaan polisi, WAN mengaku, kalau barang jualannya itu diperoleh dari pelaku WHN, R, MW dan HEN. Sementara, WAN dan RF dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian dengan hukuman penjara empat tahun.


Source: Jawa Pos May 16, 2017 22:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */