Ada barang bukti yang hampir sepuluh tahun berada di Rupbasan. Pelaksana Tugas Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Irene Putri, mengatakan perawatan secara mandiri ditujukan agar nilai aset barang sitaan tak mengalami penyusutan. Direktur Rupbasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Wahidin, membenarkan kantor Rupbasan memang tidak memadai untuk penyimpanan barang sitaan dalam jumlah besar. Baca: Rupbasan Jaksel Tak Terima Barang Sitaan Tak Bergerak dari KPKBarang sitaan rusak dan hilang seperti bukan hal baru di Rupbasan. Sudah ada beberapa petugas yang kami pecat.”Ini bukan kali pertamanya kasus penyalahgunaan barang bukti di Rupbasan.
Source: Koran Tempo December 04, 2017 10:18 UTC