SINAR HARAPAN - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin operasional Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kg bersubsidi. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus dicabut izin usahanya," ujar Mendag yang akrab disapa Zulhas, Sabtu (25/5) di Jakarta. Pengawasan terhadap berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg bersubsidi dilakukan oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) pada Senin (20/5). Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 11 SPBE yang tabung LPG 3 kg-nya tidak sesuai dengan ketentuan. "Sejauh ini, SPBE-SPBE tersebut hanya diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan.
Source: Jawa Pos May 26, 2024 04:39 UTC