TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan alias BPJS Kesehatan tak mempersoalkan banyaknya peserta yang memilih turun kelas setelah pemerintah menaikkan tarif iuran untuk jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai awal tahun 2020. "Logikanya begini, kalau dia tetap di kelas I tapi enggak bayar rutin kan sama saja, lebih baik di kelas III tapi membayar rutin," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf di Hong Kong Cafe, Selasa, 7 Januari 2020. Di sisi lain, ia mengatakan kondisi ini juga mendorong agar pelayanan kelas III di rumah sakit bisa menjadi lebih baik. Di tempat sama, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Dwi Asmariyanti mengatakan sebanyak 792.854 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional telah melakukan turun kelas dalam rentang waktu 9 Desember 2019 hingga 7 Januari 2020. Sementara, dari kelas I menjadi kelas III mencapai 188.088 peserta, dan kelas II menjadi kelas III 508.031 peserta.
Source: Koran Tempo January 07, 2020 20:15 UTC