Bantu Sebar Info Open BO, Mahasiswa Sidoarjo Ditangkap Polisi - News Summed Up

Bantu Sebar Info Open BO, Mahasiswa Sidoarjo Ditangkap Polisi


JawaPos.com–Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk mahasiswa asal Sidoarjo yang diketahui menjual korban prostitusi di bawah umur secara online. Tersangka AP, 21, asal Tambakrejo, Waru, Sidoarjo. ”Tersangka AP ini mengunggah konten berisi penawaran jasa layanan prostitusi dan melibatkan anak di bawah umur di media sosial,” tutur Gatot. ”Menggunakan akun Facebook Angga Gepeng, korban ditawarkan dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,” kata Gatot. Dia juga dikenai pasal 27 ayat (1) pasal 4b ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.


Source: Jawa Pos January 26, 2021 23:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */