Juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril membantah jika Rancangan Undang-Undang Kesehatan menghilangkan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Sumber: Kompas.com/Freepik)JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril membantah Rancangan Undang-Undang Kesehatan menghilangkan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal. Kemudian Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan. Pemerintah juga menjamin pelindungan hukum bagi setiap orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana, pada pasal 141.
Source: Kompas April 24, 2023 22:57 UTC