Kebijakan tata ruang sering kali lebih mempertimbangkan potensi investasi dibanding dampak ekologis jangka panjang. Dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah), tata kelola ruang akan disusun berdasarkan prinsip menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan (mafsadah). Dengan demikian, kebijakan tata ruang tidak diserahkan kepada mekanisme pasar atau kepentingan investor, melainkan dikendalikan oleh negara demi kepentingan publik. Oleh karena itu, banjir yang terus berulang di Jakarta dan kota-kota besar merupakan cermin dari kegagalan tata ruang dalam sistem pembangunan saat ini. Dengan tata ruang berbasis Islam, pembangunan dapat menjadi rahmat bagi seluruh alam, bukan musibah yang terus berulang setiap musim hujan.
Source: Koran Tempo February 17, 2026 12:33 UTC