JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginstruksikan kepada seluruh perusahaan di bawah BUMN untuk program zakat disalurkan melalui lembaga resmi Pemerintah, yaitu Badan Amal Zakat (BAZNAS). Menurut Erick Thohir, jika zakat dikelola sendiri-sendiri tidak akan terlihat hasilnya, hingga perlu ada lembaga resmi Pemerintahan seperti Baznas untuk mengelolanya. Kalau masalah zakat ini kita serahkan kepada ahlinya, saya tidak mau zakat ini dikelola sendiri-sendiri dan tidak terlihat hasilnya,” kata Erick Thohir saat audensi dan silaturahmi dengan pimpinan BAZNAS-RI di Kantor Kementerian BUMN yang beberapa hari kemarin. Dikatakan Erick Thohir, alasan Kementerian BUMN menyerahkan pengelolaan zakat ke BAZNAS karena itu bagian dari tugasnya, serta menjadi keseimbangan dan pembangunan generasi umat ke depan. Orang nomor satu di Kementerian BUMN ini melanjutkan, berdasarkan Undnag-undnag (UU) pengelolaan zakat adalah BAZNAS, hingga sangat tepat zakat di BUMN dikelola oleh BAZNAS yang model penghimpunannya melalui payroll system, sehingga manfaatnya akan lebih dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Source: Jawa Pos January 21, 2022 03:59 UTC