JOHANNESBURG, Kompas.com - Pakar hukum Afrika Selatan menyebut mantan pelari difabel negara tersebut, Oscar Pistorius tampaknya harus menjalani hukuman penjara yang telah diterimanya. Pengadilan Tinggi Afrika Selatan menolak banding yang diajukan Pistorius untuk mengurangi hukuman penjara 13 tahun yang diterimanya. Tahun lalu, pengadilan banding Afsel menolak banding Pistorius dan bahkan menaikkan hukumannya dari enam tahun menjadi 13 tahun penjara. Pengadilan banding menyebut keputusan pengadilan yang menjatuhkan hanya enam tahun kepada Pistorius merupakan kesalahan. Dengan keputusan ini, Pistorius harus menjalani minimal setengah dari vonis 13 tahun penjara sebelum dinyatakan bebas bersyarat.
Source: Kompas April 10, 2018 14:48 UTC