Keputusan ini menyebabkan siswi Muslimah di Kenya akan terhalang berjilbab. REPUBLIKA.CO.ID, KENYA— Mahkamah Agung Kenya membatalkan putusan banding yang memungkinkan siswi Muslimah mengenakan jilbab di sekolah-sekolah non-Muslim. Dengan pembatalan ini, siswi Muslimah mungkin harus pergi ke sekolah tanpa jilbab. Pada September 2016, pengadilan banding membatalkan putusan sebelumnya oleh High Court yang melarang jilbab di sekolah umum. Hakim Banding Kenya, Philip Waki, Roselyne Nambuye, dan Patrick Kiage mengatakan, siap memfasilitasi konsultasi mendesak dan merumuskan peraturan yang tepat.
Source: Republika January 25, 2019 10:41 UTC