Banding Ditolak, Heru Tetap Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya - News Summed Up

Banding Ditolak, Heru Tetap Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya


JawaPos.com – Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Heru Hidayat terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000,00. Heru Hidayat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi Jiwasraya. Heru divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.


Source: Jawa Pos March 01, 2021 04:38 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...