Tanpa memberitahu siapa pihak yang membocorkan infromasi tersebut, Denny menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup seperti zaman Orde Baru. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden, dan Mahkamah Agung itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting. Dia menjelaskan, jika MK secara kelembagaan resmi menerima gugatan yang ada, sistem pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup kembali seperti dilakukan era Orba pada 1955 hingga 1999.
Source: Republika May 28, 2023 18:07 UTC