FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, menganggap Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi sebagai langkah untuk merevitalisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia. Menurutnya, pencabutan izin perusahaan tambang yang tidak mematuhi undang-undang merupakan konsekuensi wajar dari upaya penataan ini. Radian menegaskan bahwa tujuan pembentukan satuan tugas adalah untuk kepentingan nasional dan hilirisasi, bukan untuk meminta uang agar izin diterbitkan, seperti yang mungkin disalahartikan oleh sebagian pihak. Ia mengapresiasi langkah satgas, meyakini bahwa perusahaan yang memperoleh izin kembali akan menjadi lebih produktif. Dalam konteks hukum, Radian menekankan bahwa satgas dibentuk dengan prinsip transparansi, melibatkan berbagai lembaga dan kementerian, sehingga keputusannya tidak dapat dianggap sebagai bentuk keuntungan pribadi dari Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Source: Jawa Pos March 08, 2024 11:48 UTC