Beberapa penyakit bisa timbul akibat mengonsumsi daging anjing. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengingatkan bahayanya mengonsumsi daging anjing bagi masyarakat. Syamsul menjelaskan, mengonsumsi daging anjing sudah menjadi budaya masyarakat, seperti di Sulawesi Utara, Maluku, Yogyakarta, Solo, dan Sumatra Utara. Sedangkan dari aspek kesejahteraan hewan, larangan mengonsumsi daging anjing diatur dalam UU Nomor 18/2009 Juncto UU No. Dilihat dari aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan, Syamsul mengungkapkan, sebenarnya penjualan anjing atau daging anjing dapat dibatasi melalui edukasi/pendekatan secara perlahan.
Source: Republika November 09, 2020 11:03 UTC