Bagaimana Strict Liability dapat Menjerat Korporasi Perusak Lingkungan Hidup? - News Summed Up

Bagaimana Strict Liability dapat Menjerat Korporasi Perusak Lingkungan Hidup?


Newmont Minahasa Raya (NMR), membuang limbah tailingnya secara bebas ke laut yang berada di Teluk Buyat, Sulawesi Utara. Bisakah suatu korporasi perusak lingkungan hidup terbebas dari jeratan hukum hanya karena persoalan teknis? Khusus di Indonesia, di dalam KUHP tidak dikenal adanya satu ketentuan pun yang menetapkan korporasi sebagai subyek delik dalam hukum pidana. Hal ini dikarenakan secara historis KUHP bersumber dari Code Napoleon yang tidak mengenal subyek hukum pidana korporasi. Dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi karya Mahrus Ali disebutkan bahwa Indonesia setidaknya memiliki 18 undang-undang pidana di luar KUHP yang memuat dasar teoritis penentuan tindak pidana korporasi yang salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau biasa disingkat UU PPLH.


Source: Media Indonesia July 26, 2022 20:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */