KOMPAS.COM - Tak sedikit orang yang belum paham tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau akta pengikatan jual beli. PPJB merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli. Kedua belah pihak bisa membuat PPJB tanpa harus membuat akta, namun demikian PPJB ini tetap mengikat semua pihak. PPJB yang dibuat di hadapan notaris merupakan akta otentik, bisa dilihat dalam Pasal 1868 KUH Perdata. Oleh karena itu, calon pembeli sebaiknya membuat PPJB di hadapan PPAT.
Source: Kompas March 28, 2021 04:18 UTC