Menjual kucing dan anjing ada dua pendapat ulamaREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak masyarakat Indonesia yang memelihara kucing dan anjing. Untuk itu, penting bagi masyarakat Indonesia khususnya Muslim yang menjadi mayoritas mengetahui hukum jual beli kucing dan anjing. "Tapi kalau anjing pemburu dan anjing untuk menjaga rumah, artinya bukan untuk senang-senang, maka ada ulama yang membolehkan (jual beli anjing), sama dengan kucing (ada ulama yang membolehkan dan melarang)," jelasnya. Sementara, menjual kucing dan anjing ada dua pendapat ulama. Ia menerangkan, ada ulama yang membolehkan menjual kucing dan anjing, dan ada ulama yang tidak membolehkan.
Source: Republika March 01, 2021 03:33 UTC