JawaPos.com – Terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto membantah seluruh isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto menegaskan, dirinya bukanlah orang yang mengintervensi proyek e-KTP hingga merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun. "Peran pemerintah, dalam hal ini Kemendagri yang membahas e-KTP, khususnya masalah pembiayaan bukan di DPR," ujar Novanto. Novanto menambahkan, sumber pembiayaan proyek e-KTP awalnya menggunakan dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN). Oleh karena itu, Novanto kembali menegaskan kalau dirinya bukanlah orang yang sepenuhnya mengintervensi proyek e-KTP.
Source: Jawa Pos April 13, 2018 08:26 UTC