Kasus korupsi mega proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI yang juga menyeret Johnny G Plate diperkirakan mencapai 8 triliun rupiah. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tidak berkeberatan jika mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam kasus yang menjeratnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan rencana Johnny G Plate untuk JC. Baca Juga: Senyum Tuan Johnny G Plate Eks Seminari di NTT yang Berbuat Baik untuk Gereja dan Kampus Tetapi Tidak BenarKetut bahkan menyarankan agar Plate segera mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator. Persyaratan Justice Collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Cholidin kepada wartawan, Senin, 12 Juni 2023.
Source: Jawa Pos June 13, 2023 15:48 UTC