Menurut Redi, jika Freeport ingin mengajukan arbitrase, pemerintah tinggal mengikuti saja apa kemauan Freeport. Terlebih kontrak karya mereka akan berakhir pada 2021. Setelah itu, mereka wajib memberikan divestasi saham 51 persen jika masih ingin memperpanjang operasional mereka. Redi menambahkan, kalaupun Freeport tak memperpanjang kontraknya di Indonesia, pemerintah melalui BUMN bisa mengelola perusahaan tambang emas itu bersama-sama. Namun, hingga kini, progres pembangunan smelter Freeport baru mencapai 14 persen, sehingga mereka meminta pemerintah menyelesaikan masalah kontrak karya tersebut.
Source: Koran Tempo February 21, 2017 08:45 UTC