RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Hasil sidang kode etik terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin dinyatakan melanggar kode etik. Hal tersebut imbas dari komnter Andi Pangerang di media sosial yang mengancam 'halal darah warga Muhammadiyah'. Baca Juga: Keluarkan Ancaman di Medsos, Muhammadiyah Desak Peneliti BRIN Andi Pangerang Minta MaafHandoko menyatakan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. “Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal AHP,” terangnya.
Source: Jawa Pos April 27, 2023 04:17 UTC