Foto kondisi bangkai bus pariwisata yang mengalami kecelakaan terjun ke sungai di Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal sebelum berhasil dievakuasi, pada Senin (8/5/2023). TRIBUNJATENG.COM, SLAWI -- Buntut dari kecelakaan maut bus pariwisata di Guci kabupaten Tegal, polisi akhirnya menetapkan pria berinisial R dan AY sebagai tersangka. Mereka adalah sopir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5/2023) laluKeduanya ditetapkan tersangka setelah dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan. Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP. Sebelumnya, Sajarod juga menepis kabar seorang bocah memainkan rem tangan bus Duta Wisata yang meluncur tanpa sopir hingga terperosok ke Sungai Awu, di Objek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Source: Kompas May 11, 2023 11:13 UTC