BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka - News Summed Up

BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka


IklanTEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Diperiksa selama 4 jamPanji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Penyelidikan ini dilakukan Bareskrim setelah Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) terhadap Panji Gumilang.


Source: Koran Tempo August 02, 2023 05:49 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */