BREAKING NEWS: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas - News Summed Up

BREAKING NEWS: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas


ANTARA FOTO/M Ibnu ChazarTEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI pada Jumat, 18 Maret 2022. Peristiwa ini bermula ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri dan IPDA Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab. Dua anggota laskar FPI Luthfi Hakim, 25 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada baku tembak pada saat itu. Selanjutnya empat anggota laskar FPI menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian setelah ditangkap usai insiden baku tembak tersebut. Baca juga: Dua Terdakwa Penembak Empat Laskar FPI Hadapi Sidang Vonis Hari ini


Source: Koran Tempo March 19, 2022 02:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */