Pimpinan BPK Achasanul Qosasi menyerahkan LHP Laporan Keuangan MPR kepada Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2020). TEMPO.CO, Jakarta- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pembentukan sovereign wealth fund, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) pemerintah yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan lembaga yang dalam modal awalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu harus dipastikan transparan dalam pelaksanaan pengelolaan dana hingga penyaluran dana yang dilakukan. Lembaga auditor negara pun memastikan akan turut mengambil peran dalam pengawasan serta audit LPI ketika sudah beroperasi. "Sama halnya dengan BUMN yang juga diaudit oleh kantor akuntan publik, namun BPK tetap bisa melakukan audit terhadap penggunaan dana dan kinerjanya."
Source: Koran Tempo November 17, 2020 11:15 UTC