BPJS Kesehatan Jember Berikan Relaksasi Pembayaran Tunggakan - News Summed Up

BPJS Kesehatan Jember Berikan Relaksasi Pembayaran Tunggakan


Peserta yang menunggakbisa melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulanREPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember memberikan relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Kebijakan relaksasi atau kelonggaran pembayaran iuran bagi peserta JKN-KIS yang menunggak diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020, sehingga diharapkan dapat mengaktifkan kembali peserta yang nonaktif," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdana dalam acara media gathering di Kantor BPJS setempat, Rabu (17/6). "Kami berharap dengan relaksasi tunggakan iuran itu peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dalam JKN-KIS, sehingga angka nonaktivasi peserta bisa menurun," katanya. "Peserta juga bisa menggunakan mobile JKN untuk mendapatkan relaksasi tunggakan iuran, sehingga bisa mengetahui secara langsung nominal yang harus dibayarkan untuk tunggakan selama enam bulan itu," ujarnya. "Peserta yang nonaktif untuk peserta mandiri paling banyak kelas III, sehingga dengan relaksasi tunggakan iuran diharapkan peserta bisa mengaktifkan kembali kepesertaanya karena masyarakat harus menjaga kesehatannya di tengah pandemi Covid," katanya.


Source: Republika June 17, 2020 19:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */