BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SKCK Mulai 1 Maret, Ini Ketentuannya - News Summed Up

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SKCK Mulai 1 Maret, Ini Ketentuannya


RIAU24.COM - Mulai berlaku di 1 Maret 2024, kepesertaan resmi menjadi syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut regulasi ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Uji coba implementasi BPJS sebagai syarat SKCK akan berlangsung terlebih dulu di enam daerah seperti berikut:


Source: Republika February 26, 2024 06:27 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...