RIAU24.COM - Mulai berlaku di 1 Maret 2024, kepesertaan resmi menjadi syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut regulasi ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Uji coba implementasi BPJS sebagai syarat SKCK akan berlangsung terlebih dulu di enam daerah seperti berikut:
Source: Republika February 26, 2024 06:27 UTC