Hal itu diungkapkan Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra usai menemukan adanya penyaluran BBM subsidi yang belum sesuai aturan di salah satu SPBU Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. BPH Migas sekaligus meminta pemahaman dan edukasi kepada operator SPBU saat menyalurkan BBM subsidi harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yapit menegaskan, sesuai aturan, dalam pengisian BBM subsidi wajib dilakukan pengecekan kesesuaian data antara kode QR dan nomor kendaraan. Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas meminta agar pihak SPBU meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kelebihan dari pengembalian terhadap penyalahgunaan subsidi BBM, akan ditagihkan kepada pemilik SPBU,” tegasnya.
Source: Republika November 27, 2023 03:51 UTC